Medan (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Bea dan Cukai Sumut, BNN Pidie Jaya menggagalkan peredaran sindikat narkotika internasional di Medan dan Bireun, Aceh, dengan barang bukti 37 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan the China hijau.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin, menjelaskan dalam pengungkapan peredaran narkotika itu, personel BNN juga mengamankan enam orang tersangka yakni MF,MR,BW,AM,RZ dan MRU.

Ia menyebutkan pengungkapan pengungkapan narkotika tersebut Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya dari laporan informasi Puskoops Interdiksi Terpadu bahwa aka nada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Nireuen, Aceh, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumut.