REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta DPR RI agar dapat segera meratifikasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) sebelum pergantian tahun. Pasalnya, sebanyak 12 negara dari total 15 anggota RCEP telah meratifikasi RCEP dan siap diberlakukan awal tahun depan.

"RCEP dipastikan akan berlaku 1 Januari 2022 karena 12 negara anggota, yakni tujuh ASEAN dan lima negara mitra sudah selesaikan ratifikasi," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (13/12).

Diketahui, syarat berlakunya RCEP jika telah diratifikasi oleh enam negara ASEAN dan tiga negara mitra. Adapun selain Indonesia, negara yang belum meratifikasi yakni Malaysia dan Filipina. Namun, kedua negara itu dipastikan bakal meratifikasi RCEP sebelum 31 Desember 2021.

Dengan kata lain, kata Lutfi, jika tidak diuntaskan pada bulan ini, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara yang belum meratifikasi perjanjian tersebut. Padahal, Indonesia merupakan negara inisiator sekaligus ketua perundingan RCEP.

Selengkapnya Republika