Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bekerja sama dengan Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah di Perairan Pengerang, Malaysia sebanyak 80 karung dengan berat satuan 50 kg pada Senin (24/8/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan secara sinergi tersebut.

"Hal ini bermula pada 18 Agustus 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau memantau informasi akan adanya speed boat yang hendak melintas di sekitar perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan pasir timah. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut," ungkap Agus.