Jakarta (ANTARA) - Amnesty International mendesak Pemerintah Malaysia untuk membebaskan para pengungsi Rohingya yang ditahan dengan dakwaan pelanggaran imigrasi, usai pengadilan negara tersebut membatalkan hukuman cambuk bagi 27 dari para pengungsi etnis Rohingya itu.
“Walaupun ini bisa dianggap sebagai berita baik, ke-27 orang itu tetap saja ditahan bersama dengan puluhan pengungsi Rohingya lainnya, termasuk perempuan dan anak-anak, hanya karena mereka melarikan diri dari persekusi di Myanmar,” kata Peneliti Malaysia di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard saat menanggapi putusan pengadilan Malaysia yang membatalkan hukum cambuk tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Chhoa-Howard mengatakan Pemerintah Malaysia harus membebaskan semua pengungsi etnis Rohingya yang saat ini masih ditahan.
Dia menyebut bahwa ratusan pengungsi etnis Rohingya lainnya, yang masih ditahan di Malaysia harus dibebaskan dan ditangani oleh Komisioner Tinggi PBB untuk Masalah Pengungsi (UNHCR).
Selengkapnya Antara News