Pandemi corona di Tanah Air diwarnai dengan kebocoran data Tokopedia dan Bhinneka, serta zoomboombing di Zoom. Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi menilai, salah satu penyebab maraknya pelanggaran-pelanggaran seperti ini yakni tidak adanya aturan ketat terkait perlindungan data pribadi.
Padahal, 132 negara sudah memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi. Beberapa negara di ASEAN pun sudah mempunyai aturan ini, sementara Indonesia belum. Pemerintah memang tengah menyusun Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, pembahasannya terhambat pandemi virus corona. Alhasil, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur sanksi administrasi jika ada kebocoran data.
“Kalau di RUU PDP ada denda dan pidana kalau itu sampai ada indikasi pidananya,” kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin (13/5).