JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 76 orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil dibebaskan setelah disekap oleh pihak perusahaan di Kamboja. Mereka disekap di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Minggu (9/5/2021), berdasarkan wawancara yang dilakukan KBRI Phnom Penh, para WNI PMI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka menjadi TPPO melalui cara penipuan, ancaman denda, dan penyekapan.
"Perusahaan tempat PMI bekerja juga tidak merespons positif komunikasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh," demikian pernyataan tertulis dalam situs tersebut.