Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 1.155 karung bawang merah ilegal asal Malaysia hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Riau, dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Selasa.
"Bawang merah dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat, setelah itu ditimbun tanah, sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Ony Ipmawan kepada pers di Bengkalis, Selasa.
Bawang merah ilegal tersebut jika diuangkan nilainya mencapai Rp80.850.000. Sementara kerugian negara akibat aktivitas ilegal itu mencapai Rp40.425.000
Ia mengatakan bawang merah ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada Jumat (15/5). Saat itu Tim Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 069 dari KPPBC Bengkalis dibantu TNI mencegah di periaran sungai Bukit Batu.
Selengkapnya Antara News