REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik Internasional, Arya Sandiyudha menilai klaim China atas laut Natuna dapat membuka peluang sikap kontra mayoritas negara-negara ASEAN terhadap China. Hal itu karena selama ini Indonesia dianggap tidak pernah memiliki sengketa klaim dengan China. 

Arya menuturkan, pengusiran nelayan Indonesia oleh kapal coast guard China di perairan Natuna, masuk dalam kategori isu kedaulatan. Oleh karenanya, kata Arya, Indonesia dapat menggunakan prinsip dalil Filipina yang dibela oleh Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, pada 2016 lalu. 

Dalam putusannya, kata Arya, Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) menyatakan China telah melanggar kedaulatan di Laut China Selatan (LCS). Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) memenangkan Filipina atas klaim hak sejarah 9 garis China di Laut Barat Filipina, dengan argumentasi tak berdasar hukum internasional dan tidak sejalan dengan UNCLOS yaitu Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE).

"Hal yang berlaku bagi Filipina juga dapat digunakan Indonesia. Sekaligus sadarkan ASEAN, mesti solid agar tidak berpeluang diperlakukan semena-mena oleh China,” kata Arya yang juga Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Sabtu (4/1).

Selengkapnya Republika