TEMPO.COJakarta - Pemerintah Indonesia menilai kehadiran pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, di Pengadilan Internasional menjadi kesempatan bagi negara itu untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di negara bagian Rakhine State pada pertengahan 2017.

“Itu sesuatu yang baik untuk bisa menjelaskan secara langsung posisi pemerintah Myanmar,” kata Teuku Faizasyah, Plt. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, pada Selasa, 10 Desember 2019.

Faizasyah mengatakan sebagai salah satu negara anggota ASEAN maka Indonesia ikut berperan membantu mencarikan solusi terhadap masalah kemanusiaan yang dialami etnis minoritas Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine State.

Pemerintah Indonesia tidak dalam posisi berharap mengenai proses yang sedang berlangsung di Pengadilan Internasional di Den Hague, Belanda. Proses ini sendiri berlangsung dari 10 – 12 Desember 2019. Pengadilan ini berada di bawah naungan PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Kita melihat Aung San Suu Kyi menghadiri ini dan kita menghormati,” kata dia.

Sebagai negara dengan populasi Muslim yang besar, Faizasyah melanjutkan, Indonesia juga mencoba membantu penyelesaian masalah kemanusiaan ini baik secara bilateral dan lewat ASEAN.

Seperti  dilansir Los Angeles Times, State Counsellor Myanmar, Suu Kyi, 74 tahun, datang ke Pengadilan Internasional untuk mengikuti proses persidangan awal terkait adanya tuduhan militer negara itu atau Tatmadaw melakukan kampanye sistematis pembunuhan massa, perkosaan, dan teror terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya.

Selengkapnya TEMPO